Syarat SIM C1
Selain itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menambahkan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
“Uji SIM C1 persyaratannya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc, sedangkan SIM C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Brigjen Yusri.
Dalam acara peluncuran tersebut, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo atau yang dikenal dengan panggilan Bamsoet, juga hadir dan menyambut baik inisiatif Korlantas Polri ini.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” ujar Bamsoet.
Bamsoet juga menjelaskan pentingnya memiliki SIM C1 sebelum melanjutkan ke SIM C2 yang diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
“Itu artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya,” tambahnya.
Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc dapat lebih terlatih dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.