PT TAP Terima Uang Muka Pengadaan Truk
Bahkan tahun 2014, tepatnya di bulan Mei, PT TAP pun menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.
“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” lanjutnya.
Max menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. KPK juga menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan itu.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ungkapnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.