Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Adapun alasan hakim memberikan vonis 2,5 itu karena Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.
“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Ngaku Menyesal karena Korupsi
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan atas penyesalah Achsanul Qosasi saat persidangan.
“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.
Baca Juga: Ditahan 20 Hari, KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA
Setelah vonis dibacakan, hakim juga mempertanyakan hal itu ke Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Jadi keduanya memutuskan untuk pikir-pikir.
“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.
“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.
“Penuntut umum?” tanya hakim.
“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.