Hal yang Ringankan Terdakwa
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” katanya.
Baca Juga: Usai Tetapkan M Suryo, KPK Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi di DJKA
Sekedar informasi bahwa vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.