Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti maraknya praktik judi online di kalangan pelajar dan ibu rumah tangga. Hal itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui bahwa PPATK mencatat 157 juta transaksi judi online sejak 2017 hingga 2023. Dengan nominal di bawah Rp100.000 dan kebanyakan dilakukan oleh pelajar dan ibu rumah tangga.
Ini tentunya menjadi alasan KPAI mengkhawatirkan tren pelajar dan orang tua bermain judi online terus meningkat di masa depan.
“Kebanyakan, 157 juta transaksi itu adalah transaksinya Rp100.000 ke bawah, siapa yang bertransaksi Rp100.000 ke bawah? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak, termasuk di dalamnya adalah pelajar,” kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan pada Selasa 18 Juni 2024.
Merugikan Banyak Korban
KPAI juga mengungkapkan bahwa praktek judi online ini merugikan banyak pihak, khususnya anak-anak yang berada di lingkungan keluarga penjudi online.
Dengan begitu, ia menekankan semakin banyak yang terlibat, maka akan semakin banyak korban yang dirugikan.
“Sepertinya (tren) masih terus berlanjut, KPAI sebenarnya sudah lama merespons segera dilakukan pencegahan penanganannya. Pencegahan adalah orang-orang yang terlibat dalam judi online itu tidak terus bertambah,” tutur Kawiyan.