Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh narkoba dan sempat mencoba kabur setelah kejadian tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Marisa Putri mengaku tidak sadar telah menabrak korban.
Saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. Mahasiswi dari sebuah kampus swasta ini mengakui bahwa sebelumnya ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop Teman Demi Pacar Main Judi Online
Marisa Membantah Kabur
Marisa membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Ia mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.