Tanggapan Bobby Nasution
Ketika dimintai tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang di Malut, Bobby enggan berkomentar.
Menurutnya, tidak etis mengomentari fakta persidangan di luar pengadilan.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim informasi bahwa Bobby dan Kahiyang memiliki tambang di Malut tidak benar.
Setelah itu, Pratikno tidak mau lagi mengomentari keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam dugaan suap Abdul Gani.
Sementara itu, pihak KPK menyebut keputusan memanggil Bobby dalam persidangan di Malut menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa Jaksa KPK memiliki pertimbangan menyangkut perlu tidaknya menghadirkan Bobby.
Baca Juga: Nagita Slavina Diusulkan Jadi Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
Di sisi lain, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani yang masih dalam tahap penyidikan juga belum membutuhkan keterangan Bobby.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut bahwa Abdul Gani diduga menerima uang panas sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Penerimaan uang tersebut terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut oleh penyidik.