Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengamankan 8 (delapan) orang warga negara asing dengan ditemukannya peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dollar Amerika (USD) palsu di dalam kamar apartemen yang bersangkutan.
Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan diperoleh informasi bahwa terdapat warga negara asing dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan operasi pengawasan keimigrasian. Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) warga Negara asing, 6 orang berkewarganegaraan m Kamerun, 1 orang berkewarganegaraan Kongo dan 1 orang berkewarganegaraan Tanzania.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Ruko di Tangerang, Diduga Akibat Tabung Gas Bocor