Penangkapan 8 WNA
Diketahui pada saat pemeriksaan 5 (lima) orang asing tidak dapat menunjukan Paspor kepada petugas imigrasi. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar terdapat 4 orang asing atas nama FS, TJM, HDH, MNA dan ditemukan 6 (enam) lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ditemukan perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.
Sampai saat ini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan jajaran Kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya. Petugas juga akan melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.
Terhadap Keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi 5 Porter Bobol Koper Penumpang Pesawat, Korban Merugi Puluhan Juta