Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga terpergok saat menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.
Kronologi kejadian penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap pejabat Kejaksaan Agung RI ini pun terungkap.
Peristiwa tersebut bermula saat Febrie Ardiansyah sedang makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Minggu, 26 Mei 2024, sejak Kejagung menangani kasus korupsi timah yang merugikan negara sebanyak Rp 271 triliun, Febrie, sebagai Jampidsus Kejagung, mendapat pengawalan khusus dari Polisi Militer (PM).
Baca Juga: Biodata dan Profil Sentot Prasetyo, Kepala Densus 88 Antiteror yang Baru
PM yang mengawal Febrie menyadari bahwa dia sedang dibuntuti oleh beberapa orang yang diduga anggota Densus 88.
Saat kejadian, anggota Densus 88 tersebut mengikuti Febrie ke restoran Prancis dengan berpakaian santai dan berjalan kaki.
Kemudian, salah seorang anggota Densus 88 meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok.
Namun, alasan tersebut menimbulkan kecurigaan karena anggota Densus 88 itu tetap memakai masker meski mengaku ingin merokok.
Selanjutnya, anggota Densus 88 tersebut mengarahkan alat yang diduga perekam ke ruangan tempat Febrie berada.
PM yang mengawal Febrie pun curiga dengan gerak-gerik anggota Densus 88 yang membawa alat diduga perekam tersebut.
Baca Juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88
Akhirnya, anggota Densus 88 dengan inisial IM yang diduga membuntuti Febrie ditangkap oleh PM.
Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan mengenai penangkapan diduga anggota Densus 88 oleh Polisi Militer (PM).
Motif penguntitan pejabat Kejaksaan Agung RI oleh anggota Polri juga masih belum diketahui.