Ayah Perkosa Anak Kandung
Karena tidak tahan dengan perilaku ayahnya, korban bercerita kepada salah satu pamannya. Pamannya tersebut lantas melaporkan K ke Kepolisian Sektor Kayen.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat untuk mewawancara korban dan ibu korban serta mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, kami langsung mengamankan K,” ujar Alfan.
Baca juga: Kronologi Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Kota Bogor
Kepada polisi, K mengakui pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukan kepada anaknya tersebut. K juga mengaku telah memaksa anaknya melakukan suntik KB (kontrasepsi) supaya anaknya tidak hamil. Penyuntikan itu dilakukan di sebuah klinik kesehatan di Pati sebanyak enam kali setiap tiga bulan.
Kini, K telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. K dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti K.