Upaya Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara
Demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Pemrov DKI bahkan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Dimana Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini, meliputi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Tidak sampai disitu, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan secara berkala, agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara di Jakarta.
Selain Indonesia, yang menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor satu di dunia adalah Delhi, India yang berada di angka 433. Disusul oleh Lahore, Pakistan di angka 394 menempati urutan kedua, kemudian kota Dhaka, Bangladesh di angka 181.
Diposisi keempat Kolkata, India di angka 177. Posisi kelima udara terburuk di dunia dikuasasi oleh Mumbai, India di angka 173. Sedangkan urutan keenamnya milik kota Tashkent, Uzbekistan di angka 156.