Lima Proposal Kenegaraan
Pada kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan lima proposal kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan konstitusi yang dirumuskan DPD RI sebagai tindak lanjut Sidang Paripurna DPD RI pada 23 Juli 2023 lalu.
Salah satunya adalah bahwa DPD RI sebagai peserta pemilu legislatif dari unsur perseorangan idealnya juga memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang seperti Anggota DPR RI, yang merupakan peserta pemilu legislatif dari unsur anggota partai politik.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Jawa Timur, Muhammad Mirdasy, menambahkan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan kegiatan rutin setiap dua bulan yang diselenggarakan tahun ini. Dinamika politik kebangsaan menjadi tema kami.
Baca Juga: LaNyalla Singgung Semangat Kebersamaan saat Lepas Pawai Fajar 1 Muharram di Sorong
“Sebab, hiruk pikuknya itu sangat luar biasa. Misalnya mengapa saat ini demokrasi kita berubah dan menjelma menjadi mobokrasi. Kami ingin mendiskusikan hal itu. Agar, kami dapat memberikan saran untuk bangsa ini, apa yang perlu kita perbaiki untuk kemajuan bangsa dan negara ke depan,” katanya.
FGD yang diselenggarakan di Aula KH Mas Mansyur Kantor PW Muhammadiyah Jawa Timur tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu pengamat ekonomi-politik Ichsanuddin Noorsy, dosen ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Mulyadi, dan M. Khoirul Abduh, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim.