Kriteria Halal
Hal itu untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.
Namun, kata Muti, sertifikasi itu bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.
Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar’i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi yang ditandai dengan adanya label tersebut yang dipasang di muka restoran.
“Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal,” katanya.
Baca Juga: Solusi Pendidikan Jakarta: Pramono Anung Perluas Kuota Sekolah Swasta Gratis
Ia menegaskan setelah mandatori itu berlaku pada 17 Oktober 2024, restoran wajib memiliki sertifikasi tersebut dan apabila masih belum maka akan diberi teguran.