Tindakan Hukum
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold J Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Arnold.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan.
Page 3 of 3