Penurunan APK
Lokasi yang akan dilakukan penurunan yakni Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi) dan jalur protokol setempat.
Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
“Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024,” ujarnya.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Posisi Ganjar di Tengah saat Debat Ketiga Capres 2024, KPU Bocorkan Alasannya