Perlunya akuntabilitas dana kampanye
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, salah satu tantangan di masa kampanye ini adalah publik tak terlalu memperhatikan soal dana kampanye.
Di sisi lain, masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Sebab, peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik.
“Dana kampanye itu (seharusnya) tidak hanya disampaikan kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga perlu disampaikan kepada publik. Hal ini akan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu,” kata Khoirunnisa.
Berkaca pada Pemilu 2019, menurut dia, sistem informasi dana kampanye yang dibuat KPU tidak hanya digunakan peserta untuk mengunggah laporan. Publik juga bisa mengakses laman tersebut. Akan tetapi, saat ini masyarakat justru belum bisa mengakses informasi yang ada di Sikadeka.
Khoirunnisa juga menyampaikan, selama ini informasi yang paling mungkin diketahui publik adalah total jumlah dana kampanye secara umum. Tidak ada penjabaran sejumlah dana tersebut berasal dan digunakan untuk apa saja.
Dalam situasi tersebut, masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi mendetail sehingga pengawasan terhadap potensi penyelewengan pun sulit dilakukan.