Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Suwenda mengatakan sedang menunggu izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” kata Ketut Sumedana dilansir Antara, Minggu (29/10).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Pasal 24 itu berisi ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.’
Kejagung yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen pemberantasan korupsi
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ketut.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi BTS 4G terutama perihal aliran dana yang belum terang, dalam kasus ini termasuk dana yang disalurkan ke BPK melalui tangan Pegawai asal Surabaya, Rusli Sadikin.
Kasus aliran dana ke BPK perlahan terang setelah ditangkapnya Sadikin Rusli atau SR yang berperan sebagai kurir penyambung dalam upaya penutupan kasus yang diserahkannya ke Pejabat KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS