Bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo pada Septemer 2023.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Juli-Agustus merupakan bulan pematangan, sedangkan September 2023 kewenangan dari Ketua Umum Megawati mengumumkan calon wakil presiden.
“Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan, kemudian September 2023, tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum untuk nanti mengumumkan calon wakil presiden,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam rekaman video yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Koordinasi dengan Ketum Partai yang Dukung Ganjar
Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengumuman calon wakil presiden, PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo.
Tidak hanya dengan semua Ketua Partai yang mendukung Ganjar, PDI Perjuangan juga akan berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hingga kini ada beberapa partai yang telah menjalin kerja sama politik bersama PDI Perjuangan dalam rangka mengusung Ganjar Pranowo adalah PPP, Hanura, dan Perindo.
“Jadi kita tunggu momentum yang tepat,” kata Hasto.
Mencari Perpaduan Terbaik Temukan Cawapres
Hasto juga menjelaskan bahwa pada bulan Juli dan Agustus 2023 akan menjadi momentum penggodokan dan mencari perpaduan terbaik untuk menemukan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
Kemudian dalam mencari pasangan cawapres, PDI Perjuangan akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral.
“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.