Mengenal ICC
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC berusaha untuk melengkapi dan bukan menggantikan pengadilan nasional.
ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yaitu:
Baca Juga: Ini Strategi Jaga Rupiah Ala Menkeu di Tengah Konflik Iran-Israel
- Kejahatan genosida, yang ditandai dengan niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
- Kejahatan perang, yaitu pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata.
- Kejahatan agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lain.
Markas besar Mahkamah Pidana Internasional berada di kota Den Haag, Belanda, dengan beberapa kantor penghubung di berbagai negara, termasuk di New York untuk PBB, serta di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali).
Saat ini, ICC memiliki lebih dari 900 staf yang berasal dari sekitar 100 negara. ICC menggunakan enam bahasa resmi, yaitu Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.
ICC bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Hakim ICC menjalankan proses peradilan dan memastikan keadilan, sementara jaksa bertindak secara independen. Kantor Kejaksaan adalah organ independen dari Pengadilan, dengan jaksa yang melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke Pengadilan.
Korban memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses persidangan ICC, sesuai dengan Statuta Roma. ICC juga memiliki program perlindungan terhadap korban dan saksi yang berpartisipasi, menggunakan langkah-langkah perlindungan operasional dan prosedural.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
ICC melakukan dialog langsung dengan masyarakat yang terkena dampak kejahatan di bawah yurisdiksinya, sehingga mereka dapat berkomunikasi langsung dengan Pengadilan dan merasa memiliki dalam proses peradilan.
Terdakwa berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka dan adil, dalam bahasa yang mereka pahami sepenuhnya.