Penerbangan wilayah Indonesia
Sebagai informasi, negosiasi FIR dengan Singapura telah dilakukan sejak 1995. Sejak saat itu, penerbangan domestik dari Jakarta ke Natuna misalnya, harus melakukan kontak navigasi dengan penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan, pada penerbangan internasional misalnya dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus melakukan kontak navigasi penerbangan Singapura untuk setelahnya dilayani AirNav Indonesia.
Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani AirNav Indonesia dan tidak perlu ke Singapura.
Baca juga: Strategi Pelaksanaan Reforma Agraria, Kemenko Perekonomian Kolaborasi antar Kementerian