Jumlah Anggota Keluarga Dianggap Korban
Bahkan dari penelusuran nomor rekening akan diketahui beberapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak dirugikan atas aktivitas judi.
Baca Juga: Satgas sebut Umur Terbanyak Pemain Judi Online di Usia 30-50 Tahun
Setelah itu, mereka akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.
“Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis,” jelasnya.