Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Perdagangan Karbon Lintas Batas
Kemudian dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya mekanisme pasar berbasis pembiayaan iklim melalui penetapan harga karbon. Mekanisme ini termasuk perdagangan emisi dan mekanisme non-perdagangan, seperti pajak karbon, dan pembayaran berbasis hasil.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang saya katakan, karbon itu dikeluarkan dan mereka tidak memiliki ‘identitas’,” tegas Sri Mulyani
Termasuk pihak yang berkontribusi di dalamnya yang melibatkan negara lain. “Jadi kita perlu memastikan apa yang dapat dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, Malaysia dan siapa yang harus membayar, dan berapa,” ucapnya.
OJK Berperan dalam Menciptakan Platform Keberlanjutan
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan kerangka regulasi yang selaras dengan tujuan iklim global.
Dengan adanya reformasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 atau dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), pembiayaan dari sektor swasta akan semakin besar sehingga dapat mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Pendanaan Campuran Bantu Negara Berkembang Wujudkan Transisi Energi
“OJK dalam hal ini, akan menjadi penting untuk menciptakan platform bagi keberlanjutan dan menyelaraskan praktik keuangan antara praktik nasional kita dengan tujuan iklim global dan juga memobilisasi pendanaan, terutama dari sektor swasta untuk membiayai transisi menuju ekonomi rendah karbon,” pungkas Sri Mulyani.