Poin-poin kejanggalan
Sugianti memaparkan, pihaknya telah memasukkan poin-poin kejanggalan dalam dokumen kesimpulan setebal 30 halaman untuk diteliti hakim.
Poin-poin ini menunjukkan Polda Jabar terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.
Adapun sejumlah poin yang menonjol, antara lain, ialah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan
Poin lainnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Padahal, Pegi tidak berstatus pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP.
Kemudian, Pegi belum berstatus tersangka, tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
”Penyidik dua kali menyita barang Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan setempat. Mereka baru mendapatkan surat tersebut beberapa hari kemudian setelah penyitaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP,” papar Sugianti.