INVERSI.ID – Meta, perusahaan induk Facebook, mendapat tekanan besar setelah keputusan Pengadilan Eropa (CJEU) pada 4 Oktober 2024.
Pengadilan tersebut menegaskan bahwa Meta harus membatasi jumlah data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna untuk iklan tertarget, meskipun pengguna telah memberikan izin.
Putusan ini diambil berdasarkan aturan General Data Protection Regulation (GDPR), yang mewajibkan perusahaan untuk membatasi jumlah data yang diproses hanya sesuai kebutuhan. GDPR, khususnya dalam Pasal 5 Ayat 1, menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan proporsional. Artinya, platform media sosial seperti Facebook tidak dapat mengumpulkan dan menyimpan semua data pengguna untuk tujuan iklan tanpa batas waktu.
Baca Juga: Meta Uji Coba Fitur Trending Topic di Threads, Siap Bersaing dengan X?
Langkah ini bertujuan untuk menekan pengumpulan data pribadi berlebih, terutama yang diperoleh dari aktivitas pengguna di platform atau situs web pihak ketiga. Dalam konteks ini, Meta diharuskan untuk mengatur kembali cara platformnya memproses dan menggunakan data pengguna.