INVERSI.ID – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah-sekolah. Keputusan ini mendapat respons positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Senin (6/1).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya masing-masing dan diajarkan oleh guru yang seagama.
Sementara itu, salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukanlah hal baru.
Pengajaran agama sudah lama menjadi bagian dari dunia pendidikan di Indonesia dan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
Arief Hidayat juga menekankan bahwa pendidikan nasional harus berjalan secara demokratis dan adil, sekaligus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai agama, budaya, serta keberagaman bangsa.
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat karakter siswa di Indonesia, sehingga pendidikan tidak hanya fokus pada ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun akhlak dan moral generasi muda.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya.***