Kriteria
Sebaliknya, MUI menetapkan 10 kriteria untuk produk nasional yang patut didukung:
- Kepemilikan Nasional: Dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia dengan kontrol penuh.
- Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Menggunakan bahan baku dari dalam negeri, mendukung petani dan produsen lokal.
- Rantai Pasokan Dalam Negeri: Melibatkan perusahaan-perusahaan nasional dalam rantai pasokan.
- Inovasi dan Teknologi: Memanfaatkan inovasi dan teknologi lokal.
- Kebijakan Ramah Lingkungan: Diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan.
- Dukungan Terhadap Komunitas: Berkomitmen pada program sosial dan investasi infrastruktur komunitas lokal.
- Kualitas, Keamanan, dan Halal: Memiliki standar kualitas tinggi dan sertifikasi halal.
- Pemberdayaan Tenaga Kerja Nasional: Memberdayakan tenaga kerja lokal dengan pelatihan dan peluang kerja yang adil.
- Transparansi dan Etika Bisnis: Menjalankan bisnis dengan transparansi dan etika tinggi.
- Keberagaman dan Inklusivitas: Mendorong keberagaman dalam praktik bisnis dan lingkungan kerja.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menyatakan, “Data menunjukkan bahwa boikot terhadap produk terafiliasi Israel telah efektif. Penjualan produk-produk ini mengalami penurunan, sementara produk lokal semakin diminati.”
Dengan melanjutkan boikot dan memperkuat dukungan terhadap produk nasional, diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian dalam negeri. “Memprioritaskan produk lokal akan memastikan bahwa keuntungan beredar di Indonesia dan dikelola oleh WNI. Boikot harus tetap berlanjut dan tidak boleh kendor,” tegasnya.
KH Arif juga mengingatkan agar konsumen Muslim waspada terhadap upaya perusahaan asing terafiliasi Israel yang mungkin mencoba mempengaruhi persepsi publik dengan kampanye negatif terhadap produk lokal.