Ketentuan Zakat bagi Youtuber dan Selebgram
Keputusan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya:
- Objek Usaha Tidak Bertentangan dengan Syariah: Konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.
- Nisab dan Hawalan al Haul: Penghasilan yang mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (hawalan al haul).
Niam menjelaskan bahwa jika penghasilan belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan zakat dikeluarkan setelah mencapai nisab.
Kadar zakat yang ditetapkan adalah 2,5 persen dari penghasilan tahunan jika menggunakan tahun kamariah atau hijriah.
Jika ada kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam pembukuan bisnis, maka zakat sebesar 2,57 persen dapat digunakan.
Page 2 of 3