SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian dalam periode 2020-2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca Juga: SYL Malah Pamer Prestasi hingga Singgung Green House di Pulau Seribu
Dilansir dari Antara, Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.