Risiko Jika Tebusan Tidak Dibayar
Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya mendapat serangan siber ransomware dari Lockbit 3.0, dan pelaku meminta tebusan sebesar US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar kepada pemerintah. Pemerintah dengan tegas menolak membayar uang tebusan tersebut.
“Jika tebusan tidak dipenuhi tentu saja kita tidak akan mendapatkan kunci untuk membuka file yang dienkripsi,” kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.
Ransomware adalah serangan malware yang memiliki motif finansial. Biasanya, pelaku serangan meminta uang tebusan dengan ancaman mempublikasikan data pribadi korban atau memblokir akses ke layanan secara permanen.
Baca Juga: Pusat Data Nasional Sementara Diserang, Pelaku Minta Rp 131 Miliar
Secara teknis, ransomware adalah perangkat lunak pemerasan yang dapat mengunci komputer korban dan meminta uang tebusan untuk membebaskannya.
Mayoritas infeksi ransomware dimulai dari penyerang yang mendapatkan akses ke perangkat, kemudian seluruh sistem operasi atau file dienkripsi. Uang tebusan kemudian diminta kepada korban.
Dalam kasus PDNS 2, pemerintah mengklaim bahwa pelaku penyerangan belum mengancam akan menyebarkan data dari PDNS.