Sebanyak 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan dengan nilai total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menyebutkan bahwa pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
“Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU KPK, seperti yang dilansir dari Antara.
Menurut JPU, tindakan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU mengungkapkan bahwa 15 terdakwa tersebut adalah Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki. Selain itu, terdapat juga petugas Rutan KPK lainnya, yaitu Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.