INVERSI.ID – Tim gabungan dari Jatanras Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan.
Kelima tersangka pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan itu adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan Herianto dan Ujang.
Dua orang pelaku bernama Yayan dan Ujang, warga Kabupaten Lebak pun hanya diberi imbalan Rp100 ribu oleh tiga pelaku utama. Jadi, keduanya ditugaskan untuk membuang jenazah bocah 5 tahun itu di jembatan Cinara, Kabupaten Lebak.
Buang Jenazah Korban
Berdarakan keterangan dari polisi, Yayan dan Ujang awalnya didatangi oleh pelaku Rahmi dan Saenah untuk meminta bantuan membuang jenazah Aqila yang disembunyikan di dalam tas.
“Untuk membantu membuang mayat korban,” katanya.
Pelaku yang sudah menerima upah Rp100 ribu, membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Beat ke atas jembatan Cihara dan membuangnya.
“Tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar, beserta lakban dan sendal milik korban,” terangnya.
Baca Juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon