Inversi.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, akhirnya ditetapkan tersangka setelah terbukti menerima suap.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain tiga hakim tersebut, pengacara Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Abdul menambahkan bahwa keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap penyidik Kejagung. Selain menangkap tiga hakim, penyidik juga menangkap seorang pengacara wanita.
“Lawyer satu orang (juga ditangkap),” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Febrie belum mengungkapkan identitas pengacara itu. Dia hanya membenarkan mereka semua ditangkap terkait kasus suap.
“Iya (ditangkap terkait suap vonis bebas Tannur),” jelasnya.
3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap
Leave a comment
Leave a comment