3 Hakim PN Surabaya Disebut Ditangkap di Apartemen, Kejagung Sita Uang Rp3 M

By Ahmad Zain
1 Min Read
Barang bukti uang tunai rupiah hingga dollar yang disita Kejagung. (Foto: Istimewa).

Inversi.id – Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung, atas perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Lantas, di mana tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap?

Informasi yang dihimpun, mereka diamankan Tim Kejagung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar Surabaya.

Apartemen itu disebut milik hakim Heru Hanindyo. Di apartemen itu pula, Tim Kejagung menemukan barang bukti uang tunai rupiah hingga dollar. Uang itu disebut-disebut uang hasil suap.

“Kabarnya 3 M (miliar),” sebut sumber terpercaya, Rabu (23/10/2024).

Soal informasi ini, Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

“Maaf, saya sudah dua minggu ini ikut diklat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sementara Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi soal lokasi penangkapan hingga dugaan suap tersebut, belum berani berkomentar.

“Lebih jelasnya disampaikan Kejagung ya,” katanya.

Leave a comment