INVERSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan ini dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Outfit Pelantikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Beskap Betawi jadi Pilihan
Meski belum memberikan detail lebih lanjut, Febrie mengonfirmasi bahwa penangkapan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
Keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers, malam ini.
Windhu Sugiarto, Kasipenkum Kejati Jawa Timur, juga mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
Kasus ini mendapat sorotan luas mengingat keputusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus yang mengguncang publik tersebut.
Masyarakat kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadilan tersebut.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.