INVERSI.ID – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
OTT yang terjadi pada 22 Oktober ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, dan Mahfud MD menilai bahwa kecurigaan tersebut terbukti benar. Ia mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dugaan suap ini.
“Bukti yang diajukan jaksa sangat kuat, tetapi hakim tetap memberikan vonis bebas dengan alasan yang tidak jelas, menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena penyakit lain akibat minuman alkohol,” jelas Mahfud.
Praktik Suap Mencurigakan
Menurutnya, keputusan hakim untuk membebaskan Ronald Tannur menunjukkan adanya praktik suap yang mencurigakan.
“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT,”tuturnya.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Pembebasan Ronald Tannur