Tiga Pelaku Pembunuhan Ayu Andriani Direhabilitas
Sedangkan tiga pelaku lainnya, lanjut Harryo dilakukan penangguhan di pusat rehabilitas yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.
“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkap Harryo.
Baca Juga: Cak Lontong Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta
Ia menambahkan bahwa polisi mengambil langkah itu atas permintaan dari keluarga para tersangka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” tutur Harryo.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.