Tuntut Perlindungan Hukum
Demo ini dilakukan sebagai bentuk protes dari para pengemudi ojol dan kurir yang merasa tertekan oleh kebijakan perusahaan penyedia aplikasi, serta kekurangan perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah.
“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun.
Baca Juga: Jelang IAF 2024, Kemenkes Terus Pantau Kesiapan Skrining Mpox di Ngurah Rai
Para pengemudi dan kurir berharap demonstrasi ini akan mendorong pembuatan kebijakan yang lebih adil, yang akan memberikan mereka status hukum yang lebih kuat dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan pekerjaan mereka.
“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ungkap Igun.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.