Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPR untuk periode 2024-2029, dan parpol tidak lolos masuk parlemen.
Dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang berlangsung Minggu (25/8/2024) di Jakarta, dari total 18 parpol yang berlaga di Pemilu 2024 lalu, KPU menetapkan 8 parpol yang memperoleh kursi di DPR. Sementara 10 parpol gagal masuk ke DPR.
Baca juga : KPU Tetapkan Daftar Lengkap Perolehan Kursi DPR RI Setiap Parpol, Siapa Terbanyak?
1. Parpol yang lolos masuk perlemen di atas 4 persen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, parpol yang lolos masuk parlemen yakni yang berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen yakni 4 persen pada Pemilu 14 Februari lalu.
“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen,” kata Afifuddin.
Dia menambahkan, ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.
2. Daftar 8 parpol yang lolos masuk parlemen
Berikut 8 parpol yang lolos masuk gedung DPR RI di Senayan, Jakarta dan perolehan kursinya:
– PDI Perjuangan (110 kursi)
– Partai Golkar (102 kursi)
– Partai Gerindra (86 kursi)
– Partai NasDem (69 kursi)
– Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
– Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
– Partai Amanat Nasional (48 kursi)
– Partai Demokrat (44 kursi).