INVERSI.ID – Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera memiliki empat ajudan baru dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden ke-8 RI. Ajudan-ajudan ini dipilih dari perwira-perwira berprestasi dari TNI dan Polri, sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016.
Para ajudan Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden dan tetap mempertahankan status mereka di institusi masing-masing.
Baca Juga: Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Prabowo, Setara Menteri!
Ajudan-ajudan Presiden Prabowo berasal dari kalangan perwira menengah TNI dan Polri. Dalam Bab II bagian D nomor 2 dari Permensesneg tersebut dijelaskan bahwa ajudan presiden harus berpangkat Kolonel untuk TNI, yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Sedangkan untuk Polri, ajudan berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Walaupun mereka bertugas mendampingi presiden, ajudan-ajudan ini tetap menjadi anggota aktif di TNI dan Polri. Hal ini berarti gaji yang mereka terima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di institusi mereka masing-masing.