Gaji Ajudan Baru Prabowo
Besaran gaji ajudan dari kalangan TNI dan Polri diatur dalam dua peraturan penting yang baru saja diperbarui pada tahun 2024. Untuk ajudan yang berasal dari TNI, gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI. Gaji pokok seorang Kolonel, yang merupakan pangkat ajudan TNI, berkisar antara Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan.
Sementara itu, ajudan yang berasal dari Polri menerima gaji pokok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 29 Tahun 2001. Gaji pokok seorang Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) juga berkisar antara Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan, sama dengan rekan-rekan mereka dari TNI.
Baca Juga: Tugas Utama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Era Prabowo
Selain gaji pokok, ajudan-ajudan ini juga berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin). Untuk tunjangan jabatan, nominalnya akan bervariasi tergantung kelas jabatan yang diemban. Tunjangan jabatan untuk anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sementara untuk Polri diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Besaran tunjangan kinerja terkecil anggota TNI dan Polri dimulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk posisi tertinggi seperti Kepala Staf TNI atau Wakapolri, tunjangannya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan gaji pokok yang kompetitif dan tambahan tunjangan, para ajudan baru Prabowo akan mendapatkan penghasilan yang cukup besar selama mereka bertugas mendampingi presiden. Fasilitas tambahan lainnya seperti kendaraan dinas dan asuransi juga akan menjadi bagian dari paket remunerasi yang mereka terima selama mengabdi di Istana Negara.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.