Aksi Pelecehan Biduan di Pati, Terancam Pidana 4 Tahun

By yenny hardiyanti
1 Min Read
Ilustrasi korban pelecehan seksual di Pati. (FOTO: Pixabay).

Ancaman Pelecehan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.

Leave a comment