Ancaman Pelecehan
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
Sign in to your account