Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyampaikan, pihaknya tak segan memblokir sosial media (sosmed) yang enggan mengikuti aturan pemerintah.
Adapun, media social yang terancam untuk diblokir Kominfo adalah Telegran dan X (Twitter).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca juga: Peringatan Fasilitator Praktik Judi Online, Menkominfo Cabut Izin ISP
“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila. Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.