Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyetujui usulan bahwa korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) sementara.
Menurut Habiburokhman, bansos bisa membantu mengurangi ketergantungan korban pada judi online.
“Jadi kalau dia bisa survive, artinya dia bisa kurang keinginannya beradu nasib dengan judi online,” kata Habiburokhman.
Legislator dari fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa pemberian bansos penting untuk melengkapi upaya penegakan hukum oleh Polri. Selain itu, ia menekankan bahwa pemberian bansos merupakan bagian dari penanganan komprehensif terhadap masalah judi online, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Baca Juga: Kerja sama dengan Polri hingga OJK, Satgas Berantas Judi Online Resmi Dibentuk
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, juga mengusulkan agar korban judi online mendapatkan bansos.
“Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Muhadjir menambahkan bahwa korban judi online bukan hanya dari kalangan masyarakat bawah, tetapi juga masyarakat kelas atas, termasuk kalangan intelektual dan perguruan tinggi.