Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyetujui usulan bahwa korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) sementara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyetujui usulan bahwa korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) sementara. (Foto: Pixabay)