Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

By DP
3 Min Read
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon. (Foto: Antara)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah berkas permohonan yang diajukan.

“Masih dalam proses penelaahan intens dan perlu pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Achmadi, Selasa, 18 Juni 2024.

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa LPSK masih memiliki waktu untuk mendalami dokumen permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban.

Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian dalam memproses permohonan tersebut.

Baca Juga: Facebook Dijadikan Bukti, Kuasa Hukum Pegi Merasa Ada Keganjilan dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon

“Kemarin kami juga ketemu tim Irwasum dan kami akan dalami lagi. Analisis dokumen juga penting,” tambahnya.

Sebelumnya, sepuluh orang, terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga saksi, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan tersebut diterima hingga 10 Juni 2024.

LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan kelayakan pemohon dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Facebook Dijadikan Bukti

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianto Iriani, mengungkapkan kecurigaan terhadap kepolisian setelah akun Facebook kliennya disita sebagai barang bukti.

Menurut Sugianto, penyitaan akun Facebook tersebut dilakukan setelah pemeriksaan tambahan pada Rabu, 12 Juni 2024. Pegi diperiksa selama tiga jam dan diberi 28 pertanyaan seputar akun tersebut, yang memuat percakapan dan status sejak 2015.

Baca Juga: Menkumham Soroti Kasus Vina Cirebon, Minta Polisi Usut Tuntas

Sugianto merasa curiga bahwa polisi mencoba mengaitkan aktivitas Facebook Pegi dengan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Leave a comment