Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

By DP
3 Min Read
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon. (Foto: Antara)

“Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya,” kata Sugianto.

Ia menegaskan bahwa aktivitas Facebook Pegi tidak berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Eki, dan yakin bahwa Pegi tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi hingga Pegi Setiawan Diperiksa Psikologisnya

- Advertisement -

Kasus Vina Cirebon

Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016, dan delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mendapat perhatian setelah diadaptasi menjadi film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang tayang pada 8 Mei 2024.

Pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Leave a comment