Perkuat Dakwah dalam Ekonomi
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia menyebutkan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk memperluas dan memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk dalam pengelolaan tambang.
PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan keputusan ini, Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang menerima izin tambang.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lebih dulu menyatakan menerima.
Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan untuk mendapatkan izin tambang batu bara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Melalui aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).