Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

By Anisa
3 Min Read
Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi (Foto: IST)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang pacar, Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum kasasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.

- Advertisement -

Pertimbangan Hakim PN Surabaya Tidak Jelas

Harli menjelaskan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Selain itu, Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), misalnya bukti CCTV.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” ungkapnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Mengutuk Keras Vonis Hakim Terkait Pembebasan Gregorius Ronald Tannur

Menurutnya bahwa JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Terkait hal itu, para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” jelas Harli.

Leave a comment