Satu Pelaku Lainnya dalam Pengejaran
Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Karena itu, ia meminta agar masyarakat segera melapor jika melihat pelaku.
“Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan,” lanjut Ade.
baca Juga: Heboh Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Ini Tips Menghindari Sexual Grooming
Sedangkan dua tersangka yang sudah diamankan terkena pasal tentang perlindungan anak dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ade Ary.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.